di dalam agama islam, masalah asuransi
jiwa ini sering kali dianggap sebagai sesuatu yang tidak islami. orang yang
mengasuransikan dirinya dianggap mengingkari takdir Allah SWT karena Allah-lah
yang menentukan segala galanya termasuk dengan kematian maupun rizky seseorang.
hingga kini, masalah asuransi jiwa ini masih dipandang sebagai masalah
ij'tihat, yaitu masalah yang masih diperdebatkan dan sering menimbulkan
perbedaan pendapat yang tidak bisa dihindari.
Adanya asuransi syariah yang mulai tumbuh dan berkembang dalam lingkingan masyarakat baru – baru ini, menjadi alternatif lain untuk menghindari perdebatan yang diakibatkan oleh asuransi jiwa konvensional yang dianggap tidak islami. Prinsip asuransi syariah yang tidak menyimpang dari aturan – aturan syariah membuat kita merasa aman dari perasaan ragu akan dosa, sehingga kita semua tidak usah takut lagi memiliki asuransi jiwa.
Ciri –
ciri asuransi jiwa yang syariah ada lima macam yaitu ; akat asuransi syariah
adalah bersifat tabbaru’ yaitu sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik
kembali, tidak ada pihak yang lebih kuat sehingga semua keputusan diambil
secara jamaah, akad asuransi bersih dari riba, asuransi syariah bersifat
kekeluargaan yang kental, dan yang terakhir akad asuransi ini bukanlah akad
mulzim karena pihak anggota yang memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk
mendapatkan imbalan.
Dengan mengetahui
beberapa ciri asuransi syariah ini, semoga semakin membuat kita tidak bingung
lagi memilih asuransi jiwa yang halal dan bebas dari riba.
No comments:
Post a Comment